Kamis, 30 Juni 2011

DOA-DOA HARIAN

1. Do’a masuk sekolah
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الّشَيْطَانِ الَّّرَجِيْمِ . بِسْمِ اللهِ الّرَحْمَنِ الَّرحِيْمِ . أَشْهَدُ أَنْ لآَالَهَ اِلاَّ اللهُ أَشْهَدُ أَنَّ محَُمَّدًارَسُوْلُ اللهِ . رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا , وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا , وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا وَرَسُوْلاً . رَبِّ زِدْنِيْ عِلْماً وَرْزُقْنِيْ فَهْماً . رَبِّ اشْرحْ لِيْ صَدْرِيْ, ويَسِّرْ لِيْ أَمْريْ, وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِيْ, يَفْقَهُ قَوْلِيْ (اَلْفَاتِحَة )

2. Do’a pulang sekolah
وَالْعَصْرِ . اِنَّ اْلإِنْسَانَ لَفِى خُسْرٍ . اِلاَّالَّذِيْنَ آَمَنُوْا وَعَمِلُواالّصَالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِاْلحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالّصَبْرِ.
اَلّلَهُمَّ أَرِنَااْلحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَااّتِبَاعَهُ, وَأَرِنَاالْباَطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْناَ اجْتِنَابَهُ .رَبِّ اغْفِرْلىِ وَلِوَالِدَيّاَ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانىِ صَغِيْرًا . رَبَّنَا آَتِنَا فىِ الّدُنْيَا حَسَنَةً, وَفىِ اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّاَرِ*
3. Do’a sebelum tidur
بِسْمِكَ اَللَّهُمَّ أَحْيَا وَبِِسْمِكَ أَمُوْتُ
Dengan menyebut nama-Mu ya Allah kami hidup dan dengan menyebut nama-Mu pula kami mati

4. Do’a bangun tidur
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَمَا أَمَاتَنَا وَ اِلَيْهِ النُّشُوْرُ
Segala uji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mati (tidur) dan kepada-Nya lah kita akan kembali

5. Do’a masuk WC
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ
Dengan nama Allah. Ya Allah sesungguhnya aku berlindung keadaMu dari kejahatan-kejahatan syetan

6. Do’a keluar WC
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَذْهَبَ مَايُؤْذِيْنِى وَأَبْقَى فِيَّ مَا يَنْفَعُنِى
Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan apa yang telah menyakitkan aku dan mensisakan apa yang bermanfaat bagiku

6. Do’a berpakaian

بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ اِنِّي اَسْئَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِمَا هُوَ لَهُ وَ اَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّمَا هُوَ لَهُ

7. Do’a melepas pakaian

بِسْمِ اللهِ الّّذِي لاَ اِلَهَ اِلاَّ هُوَ
8. Doa bercermin
اَللَّهُمَّ كَمَا حَسَّنْتَ خَلْقِيْ فَحَسِّنْ خُلُقِيْ
Ya Allah yang telah memerbaiki tingkahku, perbaikilah budi pekertiku



9. Do’a sebelum makan
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَـنَاوَقِـنَا عَذَابَ النَّارِ
Ya Allah berkahilah apa yang telah Engkau berikan keada kami dan jauhkanlah kami dari siksa api neraka

10. Do’a setelah makan
َالْحَمْدُ ِللهِ اَطْعَمَنَا وَسَقَانَا وَاجْعَلْ لَنَـا مِنَ الْسْلِمِيْنَ
Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan dan minum kepada kami dan jadikanlah kami termasuk golongan orang-orang Islam.

11. Do’a Berbuka puasa
اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَ بِكَ آَمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
Ya Allah untukMu lah aku berpuasa dan kepadaMulah aku beriman, atas rizkiMulah saya makan. Dengan kasih sayangMu hai se kasih-kasih zat Yang Maha Pengasih.

12. Do’a keluar rumah
بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ
Dengan nama Allah. Saya berserah diri kepada Allah yang tiada daya upaya dan kekuatan kecuali dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung

13. Do’a masuk WC
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ
Dengan nama Allah. Ya Allah sesungguhnya aku berlindung keadaMu dari kejahatan-kejahatan syetan

10. Do’a keluar WC
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَذْهَبَ مَايُؤْذِيْنِى وَأَبْقَى فِيَّ مَا يَنْفَعُنِى
Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan apa yang telah menyakitkan aku dan mensisakan apa yang bermanfaat bagiku

11. Do’a belajar
رَبِّ زِدْنِيْ عِلْماً وَرْزُقْنِيْ فَهْماً
Ya Tuhanku, tambahilah aku ilmu dan berilah aku kemampuan untuk memahaminya.

12. Do’a mempermudah menghadapi masalah
رَبِّ اشْرحْ لِيْ صَدْرِيْ, ويَسِّرْ لِيْ أَمْريْ, وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِيْ, يَفْقَهُ قَوْلِيْ
Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku(hatiku) mudahkanlah urusanku, lancarkanlah lisanku, agar mereka mengerti perkataanku.

13. Do’a kebaikan dunia akherat
رَبَّنَا آَتِنَا فىِ الّدُنْيَا حَسَنَةً, وَفىِ اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّاَر
14. Do’a untuk kedua orang tua
رَبِّ اغْفِرْلىِ وَلِوَالِدَيّاَ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانىِ صَغِيْرًا
Ya Tuhanku, ampunilah dosa-dosaku dan dosa kedua orangtuaku, kasihanilah mereka sebagaimana mereka telah mengasuhku ketika aku masih kecil.

15. Do’a naik kendaraan
سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَناَ هَذَا وَمَا كُنَّ لَهُ مُقْرِنِيْنَ وَإِنَّا اِلىَ رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ
Maha Suci Tuhan yang memudahkan ini kendaraan bagi kami, sedangkan kami tiba bisa memudahkan kepadanya, dan kepada Allahlah kami kembali

16. Do’a bercermin
اَللَّهُمَّ كَمَا حَسَّنْتَ خَلْقِيْ فَحَسِّنْ خُلُقِيْ
Ya Allah yang telah memerbaiki tingkahku, perbaikilah budi pekertiku

17. Do’a menjenguk orang sakit
اَللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسَ اَذْهِبِ اْلبَأْسَ أَشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَشِفَاءَ اِلاَّشِفَائُكَ ِشفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
Ya Allah Tuhan sekalian manusia, hilangkanlah bahaya, sembuhkanlah ! Engkau Maha Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali dari Engkau, kesembuhan yang tidak diikuti penyakit

18. Do’a keselamatan.
اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْئَلُكَ سَلاَمَةً فِى الدِّيْن, وَعَافِيَةً فِى الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ وَبَرَكَةً فِى الرِّزْقِ, وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِِ وَرَحْمَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ, اَللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِيْ شَكَرَاتِ الْمَوْتِ وَالنَّجَاتَ مِنَ النَّارِ وَ الْعَفْوَ عِنْدَ الْحِسَابِ.
Ya Allah saya memohon kepadamu keselamatan di hari kiamat, mohon diberi kesehatan badan, bertambah rizki yang barokah, Engkau terima taubatku sebelum mati, Engkau rahmati ketika datangnya mati, Engkau ampuni setelah mati. Ya Allah mudahkanlah syaratil maut bagi kami, keselamatan dari siksa neraka dan pengamunan di hari penghitungan.








B. Kalimah Thoyyibah

1. Salam
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةَ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ
Selamat sejahtera , rahmat dan berkah Allah semoga tercurah atas kamu sekalian

2. Syahadatain
أَشْهَدُ أَنْ لآَالَهَ اِلاَّ اللهُ أَشْهَدُ أَنَّ محَُمَّدًارَسُوْلُ اللهِ
Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Nabi utusan Allah

3. Ta’awuz
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الّشَيْطَانِ الَّّرَجِيْمِ
Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk
4. Basmalah
بِسْمِ اللهِ الّرَحْمَنِ الَّرحِيْمِ
Dengan nama Allah yang maha Pengasih lagi Maha Penyayang

5. Tahmid/ Hamdalah
اَلحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالمَيِْنَ
Segala Puji bagi Allah Tuhan semesta alam

6. Tahlil
لاَاِلَهَ إِلاَّ الله
Tidak ada Tuhan selain Allah

7. Takbir
اَللهُ اَكْبَرُ
Allah Maha Besar

8. Tasbih
سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ
Maha Suci Allah Yang Maha Agung

9. Tarji’
إِنَّاِللهِ وإنَّا إلّيْهِ رَاجِعُوْنَ
Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepadaNya pula kami kembali

10. Hauqalah
لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
Tidak ada daya upaya dan kekuatan kecuali pertolongan dari Allah yang Maha Agung

11. Masya Allah
مَاشَاءَاللهُ
Segala sesuatu adalah atas kehendak Allah
12. Hasbalah
حَسْبُناَاللهُ وَ نِعْمَ اْلوَكِيْلُ نِعْمَ ْالمَوْلىَ وَنِعْمَ النَّصِيْرُ
Cukuplah bagiKu Allah zat yang sebaik-baik penangung , sebaik-baik kekasih dan sebaik-baik pemberi pertolongan

13. Tarhim
إِرْحَمْنَا يَا أَرْحَمَ الّرَاحِمِيْنَ
Sayangilahlah kami hai Zat Yang Maha Penyayang

14. Istigfar
أَسْتَغْفِرُ اللهَ اْلعَظِيْمَ
Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung

C. Hadits – hadits pilihan
1. Hadits tentang Rukun Islam
بُنِيَ ْالإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلَ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَ حَجِّ الْبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ ( متفق عليه )
Islam ditegakkan atas lima dasar, yaitu : 1. bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah . 2. menegakkan shalat. 3. membayar zakat, 4. mengerjakan haji ke baitullah dan 5. puasa di bulan Ramadhan.

2. Hadits tentang Iman
اَلإِيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَ مَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاْليَوْمِ الأَخِرِ وَتُؤْمِنُ بِاْلقَدْرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ (رواه مسليم)
Iman itu percaya kepada Allah , malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya, hari akherat adan percaya kepada taqdir baik dan buruk dari Allah SWT. (HR. Muslim)
3. Hadits tentang fitrah manusia
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عُلَى ْالفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ لِسَانُهُ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ (رواه طبرانى)
Aetiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga fasih lisannya, maka kedua orangtuanyalah yang membentuk anak itu apakah akan menjadi yahudi, nasrani atau menjadi seorang majusi. (HR. Thobaroni )
4. Hadits tentang Riddlo orang tua
رِضَااللهِ فِيْ رِضَاالْوَلِدَيْنِ وَسُخْطُ اللهِ فِيْ سُخْطِ الوَالِدَيْنِ
Ridlo Allah tergantung pada ridlo kedua orang tua dan murka Allah tergantung ada ridlo kedua orang tua pula.

5. Hadits tentang Mencari Ilmu
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
Mencari ilmu itu kewajiban bagi orang Islam laki-laki dan peremuan

6. Hadits tentang Niat
7. إِنَّمَااْلأَعْمَلُ بِالنِّيَات
8. Hadits tentang Persaudaraan
اَلمُسلِمُ أَخُوالْمسْلِمِ
Orang muslim itu saudaranya orang muslim

9. Hadits tentang Penyayang
لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ ِلاَخِيْهِ مَايُحِبَّ لِنَفْسِهِ(متفق عليه)
Tidak sempurna iman salah seorang diantara kamu sehingga menyayangi saudaranya sebagaimana menyayangi dirinya sendiri. (Muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik)

10. Hadits tentang Kebersihan
َالَّنظَافَةُ مِنَ اْلايْمَانِ
Kebersihan itu sebagian dari iman

11. Hadits tentang menghormati orang tua
اَلْجَنَّـةُ تَحْتَ أقْدَامِ الأُمَّهَـاتِ
Surga itu di bawah telapak kaki ibu.

12. Hadits tentang sillatur rahim
مَنْ أَحَبَّ إِلَيْهِ أَنْ يَبْسُطَ عَلَيْهِ رِزْفُهُ أَوْيُنْسَأَ فِى أَثَرِهِِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Barang siapa yang ingin mudah rizkinya atau panjang umurnya, maka bersilatur rahimlah (dengan hubungilah familinya)

13. Hadits tentang menyayangi anak yatim
: اَناَ وَكاَفِلُ اْليَتِيْمِ فِى اْلجَنَّةِ هَكَذَا وَاَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَاْلوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُماِ ( رواه البخارى )
Dari Sahl bin Sa’d R.A. berkata : Rasulallah SAW bersabda : Saya bersama orang-orang yang memelihara anak yatim di surga seperti ini ( jari telunjuk dan jari tengah), beliau memberi isyarat merenggangkan diantara jari telunjuk dan jari tengah. ( H.R. Al Bukhori )

14. Hadits tentang taqwa
إِتَقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الَْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَلِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ ( رواه الترميذى )
Bertaqwalah kepada Allah dimana saja kamu berada, dan iringilah perbuatan buruk dengan amal kebaikan dan pergaulilah manusia dengan dengan akhlaq yang baik (H.R. At Tirmizi )

15. Hadits tentang sholat berjamaah
صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ تُفَضِّلُ صَلاَةَ اْلقَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً ( رواه البخارى )
Dari Abdullah bin Umar berkata : sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Sholat berjamaah lebih utama dari pada sholat sendirian dengan erbandingan dua uh tuju derajad (H.R. Al Bukhori )

16. Hadits tentang ciri-ciri orang munafiq
أَيَاتُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَ إِذَا ئْتُمِنَ خَانَ ( رواه البخارى و مسلم )
Tanda-tanda orang munafiq ada tiga : apabila berkata ia dusta, apabila berjanji ia mengingkari, apabila dipercaya ia mengkhiyanati ( H.R. Al Bukhori dan Muslim )

17. Hadits tentang keutamaan memberi
اَلْيَدُ الْعُليَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى فاَلْيَدُ
Dari Ibnu Umar RA.: Bahwasant]ya Rasulallah SAW bersabda :tangan di atas lebuh baik dari pada tangan di bawah. Adapun tangan di atas itu adalah orang yang menafkahkan (memberi) dan tangan yang di bawah ialah orang yang meminta. (HR Muttafun Alaih)

18. Hadits tentang Amal sholih yang tidak putus pahalanya
إِذَا مَاتَ ابْنُ اَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَاِلحٍ يَدْعُوْلَهُ( رواه مسلم)
Ketika anak adam mati terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara yaitu : shodaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholih yang mendoakan kedua orang tuanya. ( H.R. Muslim )

19. Hadits tentang semangat bekerja dan beribadah.
إِعْمَلْ لِدُنْيَاكَ كَأَنَّكَ تَعِيْشُ أَبَدًا وَاعْمَلْ ِلأَخِرَتِكَ كَأَنَّكَ تَمُوْتُ غَدًا
Beramallah untuk duniamu seolah-olah kamu akan hidup selamanya dan beramallah untuk akheratmu seolah-olah kamu akan mati besok pagi

20. Hadits tentang Pemimpin.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ(رواه أحمد و داوود و بيهقى)
Setiap kamu semua adalah pemimpin dan akan diminta

HUBUNGAN PENGAWASAN ORTU TERHADAP PRESTASI BELAJAR

hubungan pengawasan orang tua di rumah dengan prestasi belajar siswa
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak dan bukan tanggung jawab pemerintah saja atau masyarakat. Tetapi pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Sehubungan dengan itu, maka keterlibatan orang tua dalam membentuk dan mengembangkan watak dan kepribadian anak sangat penting.
Banyak pandangan tentang makna pendidikan. Hal tersebut wajar saja dan sangat tergantung pada sisi mana garapan pendidikan itu akan dikaji. Terlepas dari sisi mana seseorang memandang, namun ada kesamaan focus yang menjadi ciri hakiki garapan pendidikan, yaitu bahwa pendidikan merupakan usaha manusia dalam “memanusiakan manusia” dimyati (1994: 6), misalnya menyebut pendidikan sebagai “proses interaksi yang bertujuan. Interaksi terjadi antara guru dan siswa, yang bertujuan untuk meningkatkan perkembangan mental sehingga menjadi pribadi yang mandiri dan utuh”.
Didalam keluarga dikenal dengan sebutan pendidikan informal, dimana pendidikan dalam keluarga tidak mempunyai program resmi seperti pendidikan formal . pendidikan keluarga merupakan pendidikan yang berlangsung dirumah dan merupakan kodrat karena didalamnya terdapat hubungan darah antara orang tua dan anak. Karena sifat yang demikian itu, maka wewenang dalam keluarga tidak dapat diganggu gugat kecuali jika keluarga itu tidak dapat melaksanakan tugasnya . oleh karena itu, jika berbicara mengenai pendidikan keluarga berarti pembahasannya akan lebih tepat jika mengarah pada bagaimana cara orang tua itu mendidik, membina dan mendewasakan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh anak disamping factor lain yang mendukung pengawasan orang tua perlu memperhatikan dan memahami kebutuhan anak dalam arti fisik maupun psikolagi secara lebih tepat.
Orang tua perlu mengetahui tahapan – tahapan perkembanagan kognitif anak, sebagai mana di nyatakan oleh Suwarsono, ( 2002 : 2 ) menyatakan bahwa komponen kemampuan manusia berkembang menurut empat tahapan yaitu tahap sesoriometer ( anak usia 0-2 thn ) tahap pra operasional ( usia 2-7 thn ) tahap operasional konkret ( usia 7-11 thn ) dan tahap operasional formal ( 11 thn ke atas ) dengan adanya pengetahuan dan pemahaman perkembangan jiwa anak akan dapat membantu anak meningkatkan kecerdasannya. Memang hal ini tidak mudah karena memerlukan kerja keras, pengertian, kearifan, kebijaksanaan dan arahan yang tepat dari orang tua.
Prestasi belajar siswa khususnya di SLTA diukur melalui rapor yang diperolehnya pada setiap akhir semester pelajaran, dalam kaitan ini maka upaya siswa untuk mencapai nilai optimal, tentu saja sangat membutuhkan pengawasan yang lebih banyak dari semua pihak yang terlibat di dalamnya, terutama orang tuanya. Hal ini sangat penting di lakukan oleh orang tua, mengingat anak dalam usia sekolah khususnya pada tingkat SLTA sangat memerlukan pengawasan dan perhatian dari orang tuanya. selain itu, tingkat berpikir anak pada usia ini masih relatif rendah sehingga untuk mengatasinya diperlukan pengawasan orang tuanya. Semakin baik pengawasan yang diberikan orang tua, di harapkan semakin tinggi pula prestasi belajar anaknya.
Peranan orang tua dalam memberikan pengawasan kepada anak akan sangat menentukan tingkat prestasi belajar yang di capai anaknya. Orang tua dalam mengembangkan dan meningkatkan potensi dasar siswa merupakan faktor utama dalam menentukan berhasil tidaknya pengembangan potensi anak. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tingkat prestasi belajar siswa tergantung dari tingkat pengawasan orang tua yang secara otomatis akan berperan pada daya dan kemampuan anak terutama dalam mencapai prestasi belajarnya disekolah.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka permasalahan yang dapat dikemukakan adalah:
1. Bagaimana gambaran pengawasan orang tua dirumah pada siswa SMAN 5 Kendari?
2. Bagaimana gambaran prestasi belajar siswa di SMAN 5 kendari?
3. Apakah ada hubungan pengawasan orang tua di rumah dengan prestasi belajar siswa di SMAN 5 kendari?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana gambaran pengawasan orang tua dirumah pada siswa SMAN 5 kendari
2. Untuk mengetahui bagaiman aprestasi belajar siswa Di SMAN 5 kendari
3. untuk mengetahui apakah ada hubungan pengawasan orang tua di rumah dengan prestasi belajar siswa pada siswa SMAN 5 kendari
D. Manfaat penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini sebagai berikut :
1. Sebagai bahan informasi dan masukan bagi orang tua tentang bagai mana pentingnya peranan orang tua dalam meningkatkan prestasi belajar seorang siswa.
2. Sebagai bahan informasi dan referensi bagi peneliti – peneliti lain dimasa yang akan datang.
E. Kajian pustaka
1. Konsep teoritis
a. Konsep belajar
Proses bejar dapat diartikan yaitu suatu proses dimana sesuatu yang kita tidak ketahui menjadi kita ketahui dengan menciptakan lingkungan belajar yang optimal baik secara fisik maupun mental merupakan suatu cara untuk membuat siswa merasa nyaman dalam belajar sehingga menciptakan sustu keadaan yang lebih baik untuk belajar secara optimal sehingga hal tersebut dapat menyebkan siswa berkonsentrasi dengan baik.
Banyak definisi para ahli tentang belajar, diantara adalah sebagai berikut adalah:
1. Skinner (dalam barlow, 1985), mengartikan belajar sebagai suatu proses adaptasi atau penyesuaian tingkah laku yang berlangsung secara progresif.
2. Hilgard & Bower dalam bukunya theories of learning (1975) mengemukakan bahwa belajar berhubungan dengan perubahan tingkah laku seseorang terhadap sesuatu situasi tertentu yang disebabkan oleh pengalamannya yang berulang-ulang dalam situasi itu, dimana perubahan tingkah laku itu tidak dapat dijelaskan atau dasar kecenderungan respon pembawaan, kematangan atau keadaan-keadaan sesaat seseoarang (misalnya kelelahan, pengaruh obat dsb)
3. M.sobry sutikno dalam bukunya menuju pendidikan bermutu(2004),mengartikan belajar adalah suatu proses usaha yang di lakukan oleh seseorang untuk memperoleh suatu perubahan yang baru sebagai hasil pengalamannya sendari dalam intreraksi dengan lingkunganya.kaki seseorang patah karna terkena benda yang berat yang terjatuh dari atas loteng,ini tidak bisa di sebut perubahan hasil belajar.jadi,perubahan yang bagaimana yang dapat di sebut belejar?perubahan yang di maksud di sini adalahperubahan yang terjadi secera sadar (disengaja)dan tertuju untuk memperoleh sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya.
4. C.T.Morgan dalam introduction to psychology (1962}merumuskan belajar sebagai suatu perubahan yang relatif dalam menetapkam tingkah laku sebagai akibat atau hasil atau pengalaman yang lalu.
5. Thursan Hakim dalam bukunya belajar secara efektif (2002),mengartikan bahwa belajar adlah suatuh proses perubahan di dalam kepribadiaan manusia,dan perubahan tersebut di tampakkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas tingka laku seperti peningkatan kecakapan,pengetahuan,sikap,kebiasaan,pemahaman,keterampilan,daya fikir dan lain-lain kemampuannya.
b. prestasi belajar
prestasi belajar dapat diartikan sebagai hasil yang di capai oleh individu setelah mengalami suatu proses belajar dalam jangka waktu tertentu. Prestasi belajar juga dapat di artikan sebagai kemampuan maksimal yang di capai seorang anak dalam suatu usaha yang menhasilkan pengetahuan atau nilai-nilai kecakapan. Lebih lanjut Nurkancana dan Sunarsana (1992) mengatakan: prestasi belajar bisa juga di sebut kecakapan aktual ( actual abiliti ) yang di peroleh seseoarng setelah belajar, sustu kecakapan potensial (potencial abiliti) yaitu kemampuan dasar yang dimiliki oleh individu untuk mencapai prestasi. Kecakapan aktual dan kecakapan potensial ini dapat dimasukan dalam suatu istilah yang lebih umum yaitu kemampuan ( abiliti).
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa prestasi belajar adapat diartikan sebagai hasil yang dicapai oleh siswa setelah siswa yang bersangkutan dimasukkan dalam penelitian ini adalah kecakapan nyata ( actual) bukan kecakapan potensial.
Prestasi belajar ini dapat dilihat secara nyata berupa skor atau nilai setelah mengerjakan suatu tes. Tes yang digunakan untuk menentukan prestasi belajar merupakan suatu alat untuk mengukur aspek-aspek tertentu dari siswa misalnya pengetahuan, pemahaman, atau aplikasi suatu konsep.
c. pengertian dan tujuan bimbingan orang tua
Istilah bimbingan di gunakan sebagai terjemahan dari istilah bahasa ingris ”guidance” dalam penggunaan istilah bimbingan timbul beberapa kesulitan karena kata ”bimbingan” suadah mempumyai arti yang mengarah kepandidikan. Menurut kamu guidance arti yang khusus terutama menunjuk pada dua hal, yang masin-masing dapat berdiri sendiri yaitu:
1. memberikan sekelompok orang dan atas dasar pengetahuan, imformasi atau nasehat kepada sekelompok orang.
2. Menuntun/mengalihkan kearah suatu tujauan. Dalam rangka hubungan antara orang tua dewasa dengan anak-anak, bimbinan selalu dapat berarti usaha sadar yang di sengaja untuk menuntun seoarang anak kearah dewasanya.
Dari beberapa pengertian yang di jelaskan di atas mak dapat di simpulkan bahwa pengertian bimbingan adalah merupakan suatu proses yang berkelanjutan, artinya kegiatan ini selalu di ikuti secara terus menerus dan aktif sampau seterusnya.
2. Penelitian Yang Relevan
Adapun penelitian yang relevan dengan penelitian ini seperti yang di laporka oleh:
FITRIA MADO (2000) dengan judul hubungan antara motivasi dengan prestasi belajar siswa pada SMAN 2 kendari berkesimpulan bahwa ada hubungan motivasi belajar dengan prestasi belajar siswa pada SMAN 2 kendari ( dengan koefisien korelasi 0,604)
APRILIYANI (2004) dengan judul hubungan antara minat dengan hasil belajar Ips Ekonomi siswa kelas II SMAN 3 kendari soropia, dengan kesimpulannya ada hubungan antara minat dengan hasil belajar ( dengan koefisien korelasi 0,73)
3. Kerangka pikir
Hubungan pengawasan orang tua di rumah dengan prestasi belajar siswa
Untuk dapat mengarahkan dan meningkatkan prestasi belajar anak dengan segala potensi yang dimiliki dengan baik, maka di perlukan pengawasan yang di jalankan oleh para orang tua di dalam kehidupan orang tua didalam kehidupan anak terutama dalam kegiatan belajar dirumah. Nasution,( 1986 : 10 ) menyatakan bahwa jika kita ingin menjadi seseorang yang memiliki prestasi yang tinggi disekolah maka dalam rumah tangga haruslah di beri pengawasan dan bimbingan kepada anak-anak sehingga mereka lebih bergairah dan terdorong hatinya untuk belajar dan meningkatkan prestasi belajarnya di sekolah.
4. Hipotesis Penelitian
Berdasarkan permasalahan, kajian pustaka dan kerangka pikir maka hipotesis penelitian yang di ajukan adalah terdapat positif antara hubungan pengawasan orang tua dirumah dengan hasil belajar siswa di SMAN 5 kendari
F. Metode Penelitian
1. Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di SMAN 5 kendari baruga tahun ajaran 2009/2010 yang di mulai pada tanggal 23 Desember 2009 sampai 20 februari 2010
2. Desain Penelitian
Variabel dalam penelitian ini terdiri atas dua variabel yaitu prestasi belajar siswa di SMAN 5 kendari sebagai variabel terikat (y) dan pengawasan orang tua sebagai variabel bebas (x)
Desain hubungan antara variabel bebas (x) adalah
X Y
Keterangan :
Y = Prestasi belajar siswa di SMAN 5 kendari
X = pengawasan orang tua
3. Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh orang tua siswa kelas II jurusan IPS pada SMAN 5 kendari tahun pelajaran 2009/2010 sebayanyak 80 orang dengan jumlah siswa 91rang yang terdiri dari 3 kelas.
Metode penarikan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode proporsional Random Sampling, besarnya sample penelitian ditetapkan 25% dari jumlah populasi yang ada sehingga di peroleh sample sebanyak 21 orang. Oleh karena orang tua siswa yang menjadi sample harus respresentatif mewakili populasi siswa kelas II pada SMAN 5 kendari tahun pelajaran 2009/2010, anggota sample ditarik secara acak sehingga mendapat peluanga sama untuk dijadikan sample penelitian, lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut.
Table 1. jumlah orang tua siswa kelas II pada SMAN 5 kendari tahun pelajaran 2009/2010
kelas Siswa Orang tua Persentase (25%) Responden (orang)
II1
II2
II3 29
32
30 24
29
27 24 x 25% =6,00
29 x 25% =7,25
27 x 25% =6,75 6
8
7
jumlah 91 80 80 x 25% =20,00 21

4. Instrumen dan tehnik pengumpulan data

Tehnik yang digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah :
1.Library Research ( Data kepustakaan)
Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan pengkajian terhadap berbagai literatur dan penelitian ilmiah yang ada relevansinya dengan penelitian.
2.Penelitian Lapangan, yaitu pengumpulan data secara langsung di lapangan dengan cara sebagai berikut:
a. Wawancara ( Interview )
Wawancara dilakukan dengan melakukan tanya jawab secara langsung dan terarah dengan orang tua siswa dan pihak yang dianggap dapat memberikan informasi mengenai berbagai hal yang relevan dengan penelitian ini.
b. Dokumentasi
Dokumentasi dilakukan dengan cara mencatat atau mengcopy berbagai laporan tertulis/ bahan resmi, terutama berupa arsip yang berkaitan dengan prestasi belajar siswa yang di peroleh dari nilai rapor.
5. Tehnik analisis data
Tehnik analisis data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif yaitu mengungkapkan data secara objektif atau apa adanya sesuai dengan objek yang di teliti. Deskriptif kuantitaif yaitu untuk menjelaskan setiap karakteristik masalah yang sangat berhubungan dengan angka-angka dan juga digunakan pendekatan persentase.
DAFTAR PUSTAKA
Atmaja, 1981. Bimbingan dan Motifasi Belajar. Gramedia. Jakarta.
Dinn, wahyudin…, dkk. 2006. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Universitas terbuka.
Iskandar, 2009. Metodologi Penalitian Pendidikan dan Sosial ( kuantitatif dan Kualitatif). Jakarta. Gaung Persada Press.
Pupuh Faturrohman, M Sobri Sutikno. 2007. Strategi Belajar. PT Refika Aditama. Bandung.
Suwarsono, 2002. Pengantar Umum Pendidikan. Jakarta: Aksara
Definisi Prestasi Belajar adalah :
Prestasi belajar banyak diartikan sebagai seberapa jauh hasil yang telah dicapai siswa dalam penguasaan tugas-tugas atau materi pelajaran yang diterima dalam jangka waktu tertentu. Prestasi belajar pada umumnya dinyatakan dalam angka atau huruf sehingga dapat dibandingkan dengan satu kriteria (Prakosa, 1991).
Prestasi belajar kemampuan seorang dalam pencapaian berfikir yang tinggi. Prestasi belajar harus memiliki tiga aspek, yaitu kognitif, affektif dan psikomotor. Prestasi belajar adalah hasil yang dicapai sebaik-baiknya pada seorang anak dalam pendidikan baik yang dikerjakan atau bidang keilmuan. Prestasi belajar dari siswa adalah hasil yang telah dicapai oleh siswa yang didapat dari proses pembelajaran. Prestasi belajar adalah hasil pencapaian maksimal menurut kemampuan anak pada waktu tertentu terhadap sesuatu yang dikerjakan, dipelajari, difahami dan diterapkan.
Tinjauan tentang Prestasi Belajar
Pengertian tentang prestasi belajar. Prestasi belajar diartikan sebagai tingkat keterkaitan siswa dalam proses belajar mengajar sebagai Hasil evaluasi yang dilakukan guru. Menurut Sutratinah Tirtonegoro (1984 : 4), mengemukakan bahwa :
Prestasi belajar adalah penilaian hasil usaha kegiatan belajar yang dinyatakan dalam bentuk symbol angka, huruf maupun kalimat yang dapat mencerminkan hasil yang sudah dicapai oleh setiap anak didik dalam periode tertentu.
Menurut Siti Partini (1980 : 49), “Prestasi belajar adalah hasil yang dicapai oleh seseorang dalam kegiatan belajar”. Sejalan dengan pendapat dicapai oleh seseorang dalam kegiatan belajar”. Sejalan dengan pendapat itu Sunarya (1983 : 4) menyatakan “Prestasi belajar merupakan perubahan tingkah laku yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik yang merupakan ukuran keberhasilan siswa”. Haditomo dkk (1980 : 4), mengatakan “Prestasi belajar adalah kemampuan seseoran Dewa Ketut Sukardi (1983 : 51), menyatakan “Untuk mengukur prestasi belajar menggunakan tes prestasi yang dimaksud sebagai alat untuk mengungkap kemampuan aktual sebagai hasil belajar atau learning”. Menurut Sumadi Suryabrata (1987 : 324), “Nilai merupakan perumusan terakhir yang dapat diberikan oleh guru menganai kemajuan atau prestasi belajar siswa selama masa tertentu”. Dengan nilai rapor, kita dapat mengetahui prestasi belajar siswa. Siswa yang nilai rapornya baik dikatakan prestasinya tinggi, sedangkan yang nilainya jelek dikatakan prestasi belajarnya rendah.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa prestasi belajar merupakan ukuran keberhasilan kegiatan belajar siswa dalam menguasai sejumlah mata pelajaran selama periode siswa dalam menguasai sejumlah mata pelajaran selama periode tertentu yang dinyatakan dalam nilai baik berbentuk rapor dan laporan lain seperti nilai mid semester, dimana angka mid semester tersebut mencerminkan keberhasilan seseorang dalam kegiatan belajarnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar
Prestasi belajar meurpakan ukuran keberhasilan yang diperoleh siswa selama proses belajarnya. Keberhasilan itu ditentukan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Menurut Dimyati itu ditentukan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Menurut Dimyati Mahmud (1989 : 84-87), mengatakan bahwa “Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar siswa mencakup : faktor internal dan faktor eksternal”.
Dari pendapat ini dapat dijelaskan mengenai kedua faktor tersebut sebagai berikut :
Faktor internal
Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri siswa itu sendiri, yang terdiri dari N. Ach (Need For Achievement) yaitu kebutuhan atau dorongan atau motif untuk berprestasi.
Faktor eksternal
Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar si pelajar. Hal ini dapat berupa sarana prasarana, situasi lingkungan baik itu lingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat. Menurut pendapat Rooijakkers yang diterjemahkan oleh Soenoro (1982 : 30), mengatakan bahwa “Faktor yang mempengaruhi prestasi belajar adalah faktor yang berasal dari si pelajar, faktor yang berasal dari si pengajar”.
Kedua faktor tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Faktor yang berasal dari si pelajar
Faktor ini meliputi motivasi, perhatian pada mata pelajaran yang berlangsung, tingkat peneirmaan dan pengingatan bahan, kemampuan menerapkan apa yang dipelajari, kemampuan mereproduksi dan kemampuan menggeneralisasi.
Faktor yang berasal dari si pengajar
Faktor ini meliputi kemampuan membangun hubungan dengan si pelajar, kemampuan menggerakkan minat pelajaran, kemampuan memberikan penjelasan, kemampuan menyebutkan pokok-pokok masalah yang diajarkan, kemampuan mengarahkan perhatian pada pelajaran yang sedang berlangsung, kemampuan memberikan tanggapan terhadap reaksi. Dari pendapat Rooijakkers tentang faktor yang mempengaruhi prestasi belajar siswa dapat diberikan kesimpulan bahwa prestasi siswa dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor yang berasal dari diri pelajar dan faktor yang berasal dari si pengajar (guru). Sedangkan menurut Ngalim Purwanto (1990 : 270, mengemukakan bahwa “Faktor yang mempengaruhi prestasi belajar adalah faktor dari luar dan faktor dari dalam”. Dari pendapat ahli ini dapat dijelaskan bahwa pengetrian faktor dari luar dan faktor dari dalam yang mempengaruhi prestasi belajar itu adalah sebagai berikut :
Faktor dari luar
Faktor dari luar ini merupakan faktor yang berasal dari luar si pelajar (siswa) yang meliputi : (a) lingkungan alam dan lingkungan sosial : (b) instrumentasi yang berupa kurikulum, guru atau pengajar, sarana dan fasilitas serta administrasi.
Faktor dari dalam
Faktor dari dalam ini merupakan faktor yang berasal dalam diri si pelajar (siswa) itu sendiri yang meliputi : (a) fisiologi yang berupa kondisi fisik dan kondisi pancaindra, (b) Psikologi yang berupa bakat, minat, kecerdasan, motivasi dan kemampuan kognitif. Dari beberapa pendapat para ahli tersebut di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa prestasi belaajr siswa secara umum dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor yang pertama berasal dari dalam diri siswa itu sendiri dan faktor yang kedua berasal dari luar diri siswa yang sedang melakukan proses kegiatan belajar.
PENGARUH KOMUNIKASI GURU-SISWA DAN
BIMBINGAN ORANG TUA TERHADAP PRESTASI
BELAJAR EKONOMI KELAS X DAN XI SMA
MUHAMMADIYAH 2 SURAKARTA
SKRIPSI
Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan
Guna Mencapai Derajat Sarjana S-1
Pendidikan Akuntansi
Disusun oleh
WIBRIARI IKA MAYA SARI
A 210 050 170
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2009
________________________________________
Page 2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sumber daya manusia yang berkualitas akan mampu mengembangkan
potensi-potensi yang dimiliki untuk suatu perkembangan dan kemajuan. Salah
satu upaya untuk membangun SDM yang berkualitas adalah melalui
pendidikan formal di sekolah maupun di masyarakat. Sebagai salah satu
lembaga yang menyelenggarakan pendidikan secara formal, sekolah memiliki
peranan yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional
melalui proses belajar mengajar. Pendidikan tersebut mempunyai fungsi (UU
No. 20 tahun 2003 pasal 3) :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
perkembangann potensi siswa didik agar menjadi peserta didik yang
beriman, bertakwa pada Tuhan, berakhlak mulia, sehat berilmu, kreatif,
mandiri dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab”
Pada dasarnya setiap individu memiliki beberapa potensi dan keahlian,
misalnya potensi seorang siswa dalam menangkap pelajaran. Potensi tersebut
dapat dikembangkan melalui berbagai bentuk aktivitas yang dilakukan siswa.
Aktivitas untuk mengembangkan potensi tersebut didorong oleh kebutuhan
yang dirasakan masing-masing siswa. Siswa sebagai individu mempunyai
keinginan mengembangkan potensinya yaitu meraih prestasi baik disekolah
maupun di lingkungan masyarakat.
1
________________________________________
Page 3
2
Berbicara masalah prestasi belajar sangatlah luas, pihak pengelola
pendidikan telah melakukan berbagai usaha untuk memperoleh kualitas dan
kuantitas pendidikan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar siswa yang
selanjutnya terwujudlah perubahan-perubahan dalam pengorganisasian kelas,
penggunaan metode mengajar, strategi belajar mengajar. Prestasi belajar pada
hakekatnya merupakan pencerminan dari usaha belajar. Semakin baik usaha
belajar semakin baik pula prestasi yang dicapai. Pada dasarnya keberhasilan
belajar ditentukan oleh dua faktor yang berasal dari dalam diri siswa dan dari
luar siswa antara lain komunikasi guru dengan murid, dan bimbingan orang
tua. Saeful Azwar (1997:11) “Prestasi belajar merupakan hasil maksimal yang
dapat dicapai akibat kemampuan diri seseorang untuk melakukan
aktivitasnya.”
SMA Muhammadiyah 2 Surakarta merupakan salah satu lembaga
pendidikan swasta yang selalu membantu siswanya untuk mencapai prestasi
belajar yang maksimal dan unggul. Hal ini sesuai dengan salah satu misi dari
SMA Muhammadiyah 2 yaitu meningkatkan mutu dalam mencapai
keunggulan, walaupun masih terdapat kekurangan pada proses belajar
mengajar yang terjadi di SMA Muhammadiyah 2. Sering terjadi masalah
dalam proses belajar mengajar yang disebabkan adanya perbedaan persepsi
antara siswa dengan guru dari materi yang diajarkan oleh guru. Kekurangan
dari SMA Muhammadiyah 2 Surakarta harus segera diperbaiki agar tujuan
dari pendidikan dapat tercapai secara maksimal. Untuk mengetahui apakah
________________________________________
Page 4
3
guru telah berhasil menciptakan komunikasi yang positif dengan siswa-
siswanya di dalam kelas maka perlu dilakukan evaluasi dari siswanya.
Komunikasi yang dilakukan oleh seorang guru dan siswa merupakan
hal yang harus dibina dengan baik karena hal tersebut merupakan suatu hal
yang penting dalam menentukan keberhasilan belajar siswa. Manfaat dari
komunikasi dalam belajar adalah diketahui permasalahan yang dihadapi
siswanya dalam belajar dan guru dapat memecahkannya. Komunikasi yang
positif antara guru dengan siswa akan menghasilkan individu yang senantiasa
mempunyai semangat yang positif dalam belajar. Komunikasi dua arah antara
guru dan siswa yang positif dalam belajar memacu kondisi belajar siswa yang
positif sehingga siswa dapat berprestasi. Adanya komunikasi yang baik antara
guru dengan siswa apabila tidak diikuti dengan bimbingan orang tua maka
anak akan sulit dalam mencapai prestasi belajar yang maksimal karena
prestasi juga dipengaruhi oleh bagaimana bimbingan orang tua di rumah.
Adanya bimbingan orang tua di rumah akan membantu menumbuhkan
semangat belajar siswa. Pada anak remaja seperti anak sekolah lanjutan
tingkat atas, pada umumnya memiliki kebutuhan yang hampir sama adapun
kebutuhan tersebut adalah kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder. Salah
satu dari kebutuhan primer remaja adalah kebutuhan belajar. Dalam
memenuhi kebutuhan belajar mereka sangat membutuhkan pengawasan dan
bimbingan orang tua yang sangat ketat. Adanya bimbingan orang tua maka
akan dapat membantu mengarahkan anaknya dalam memecahkan masalah,
mengarahkan waktu belajar dengan baik, membantu dalam menyediakan
________________________________________
Page 5
4
fasilitas belajar anak, dan lain sebagainya. Adanya bimbingan orang tua di
rumah apabila tidak diikuti dengan komunikasi yang baik antara guru dan
murid maka anak akan sulit dalam mencapai prestasi belajar yang maksimal
karena prestasi juga dipengaruhi bagaimana guru dalam menyampaikan
materi.
Kiranya tidak ada orang tua yang menyekolahkan anaknya semata-
mata agar anak tadi menjadi penyeleweng besar. Orang tua tidak akan mau
hasil cucuran keringat dalam mendidik anak-anaknya hanya menghasilkan nol
besar. Dalam hal ini perlu adanya sekedar introspeksi terhadap bimbingan
kepada anak. Tidak semua anak yang telah menginjak kedewasaan secara
biologis, dengan sendirinya dapat mandiri secara sosial, apabila orang tua
begitu saja melepas anak untuk berdiri sendiri, maka kemungkinan besar ia
akan kehilangan pegangan karena memang perkembangan jiwanya tidak
diarahkan ke tujuan yang baik.
Bimbingan orang tua sangat dibutuhkan untuk membantu pencapaian
prestasi secara maksimal. Hal ini dikarenakan orang tua yang mengetahui
kebutuhan anaknya akan memberi pengawasan belajar anak, kebutuhan
fasilitas penunjang belajar, memberi motivasi anak dalam belajar. Selain itu
orang tua harus berusaha menciptakan suasana belajar yang baik di
lingkungan keluarga, sebab lingkungan keluarga sangat berpengaruh besar
terhadap semangat belajar anak di rumah.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik mengungkapkan masalah ini
dengan alasan bimbingan orang tua dan komunikasi guru dengan siswa
________________________________________
Page 6
5
merupakan modal penting dalam proses belajar mengajar, agar siswa
mendapat prestasi belajar yang baik. Dalam penelitian ini penulis mengambil
judul” PENGARUH KOMUNIKASI GURU DENGAN MURID DAN
BIMBINGAN ORANG TUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR
EKONOMI KELAS X DAN XI SMA MUHAMMADIYAH 2
SURAKARTA.”
B. Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah sangat diperlukan untuk menghindari
kesalahpahaman. Oleh karena itu perlu dibatasi ruang lingkup masalah.
Adapun pembatasan masalah dalam penelitian ini, sebagai berikut:
1. Komunikasi guru dengan siswa di dalam kelas X dan XI SMA
Muhammadiyah 2 Surakarta
2. Bimbingan orang tua di rumah pada siswa kelas X dan XI SMA
Muhammadiyah 2 Surakarta
3. Prestasi belajar ekonomi siswa kelas X dan XI SMA Muhammadiyah 2
Surakarta
C. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah dalam penelitian ini
dapat dirumuskan:
1. Adakah pengaruh komunikasi guru-siswa terhadap prestasi belajar
ekonomi siswa kelas X dan XI di SMA Muhammadiyah 2 Surakarta?
________________________________________
Page 7
6
2. Adakah pengaruh bimbingan orang tua terhadap prestasi belajar ekonomi
kelas X dan XI di SMA Muhammadiyah 2 Surakarta?
3. Adakah pengaruh komunikasi guru-siswa dan bimbingan orang tua
terhadap prestasi belajar ekonomi siswa kelas X dan XI di SMA
Muhammadiyah 2 Surakarta?
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan yang ingin dicapai
dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengaruh komunikasi guru-siswa terhadap prestasi
belajar ekonomi siswa kelas X dan XI di SMA Muhammadiyah 2
Surakarta.
2. Untuk mengetahui pengaruh bimbingan orang tua terhadap prestasi belajar
ekonomi kelas X dan XI di SMA Muhammadiyah 2 Surakarta.
3. Untuk mengetahui pengaruh komunikasi guru-siswa dan bimbingan orang
tua terhadap prestasi belajar ekonomi siswa kelas X dan XI di SMA
Muhammadiyah 2 Surakarta.
E. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan mempunyai kegunaan sebagai berikut:
1. Bagi Sekolah
Sebagai bahan masukan dan saran dalam meningkatkan komunikasi yang
aktif antara guru dan siswa
________________________________________
Page 8
7
2. Bagi Orang Tua
Sebagai bahan masukan dan saran untuk meningkatkan bimbingan dan
perhatian kepada anak.
3. Bagi Penulis
Penelitian ini menambah pengetahuan dan memperluas wawasan terutama
yang berhubungan dengan komunikasi guru-siswa dan bimbingan.
F. Sistematika Skripsi
Untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai skripsi yang penulis
susun, maka dikemukakan sitematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menguraikan latar belakang masalah, pembatasan
masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian
dan sistematika penulisan skripsi
BAB II LANDASAN TEORI
Pada bab ini akan diuraikan tentang pengertian komunikasi guru
dengan murid, komponen komunikasi, faktor-faktor yang
mempengaruhi komunikasi, pola komunikasi, indikator
komunikasi guru dengan murid, pengertian bimbingan orang tua,
tujuan bimbingan, indikator bimbingan orang tua dan pengertian
prestasi belajar ekonomi siswa, faktor yang mempengaruhi prestasi
belajar, kerangka pemikiran, dan hipotesis
________________________________________
Page 9
8
BAB III METODELOGI PENELITIAN
Pada bab ini diuraikan mengenai arti metode penelitian, jenis
penelitian, lokasi penelitian, populasi, sampel, sampling, data dan
sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data.
BAB IV HASIL PENELITIAN
Dalam bab ini berisikan tentang gambaran umum obyek penelitian
penyajian data analisis data dan pembahasan hasil penelitian
BAB V PENUTUP
Bab ini berisikan tentang kesimpulan dan saran
DAFTAR PUSTAKA

MAKANAN HALA DAN HARAM

Makanan Halal & Haram Dari A Sampai Z
Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan [1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:
أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram. [Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]
Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.
-Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Dalam ayat yang lain:
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)
Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal [2].
Faidah:Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)
Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan” [3].
-Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.
Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)
Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)
Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:
ا “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.
Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.
Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Faidah:
1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:
أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ، وَكُلُوْا سَمَنَكُمْ
“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)
Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.
2. Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu’ Al-Fatawa (20/334).
3. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.
Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari’at. Lihat Hasyiyah Ibni ‘Abidin (5/194), Al-Majmu’ (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).
Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta’ala-:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)
Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya4. Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun [5], atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter [6]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta’ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya [7]-. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab” [8].
-Pendahuluan Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:
1. Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).
Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.
2. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.
Hewan darat juga terbagi menjadi dua;
1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak
2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.
Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at [9], yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.
Hewan air juga terbagi menjadi 2:
1. Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
2. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting [10].
Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta’ala-:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)
Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:
1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)
[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu' (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]
Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya [11]. Lihat Al-Majmu’ (9/32-33)
Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:
1. Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat point pertama]
2. Darah.
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا “Atau darah yang mengalir”.
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.
3. Daging babi.
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
4. Khamar.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
5. Semua hewan buas yang bertaring.
Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany -radhiallahu ‘anhu- berkata:
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.
Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]
6. Semua burung yang memiliki cakar.
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim) [Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]
7. Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).
2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).
[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]
8. Keledai jinak (bukan yang liar).
Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu ‘anhu- berkata:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65). [Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].
9. Kuda.
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-:
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).
[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]
10. Baghol.
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu ‘anhuma- berkata:
حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan. [Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].
11. Anjing.
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [12]“.
Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing. [Al-Luqothot point ke-12]
12. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya. [Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]
13. Monyet.
Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” [13]. [Al-Luqothot point ke-13]
14. Gajah.
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-. [Al-Luqothot point ke-14]
15. Musang (arab: tsa’lab)
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
16. Hyena/kucing padang pasir (arab: Dhib’un)
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima [14] dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.
Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]
17. Kelinci.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”. [Al-Luqothot point ke-16]
18. Belalang.
Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim). [Al-Luqothot point ke-17]
19. Kadal padang pasir (arab: dhobbun [15]).
Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang biawak:
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]
20. Landak.
Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).
21. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh. [Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]
22. Yarbu’.
Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71). [Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]
23. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
Adapun tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek). [Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]
24. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan. [Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]
25. Siput (arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar.
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” [16]. [Al-Luqothot point ke-31 s/d 34]
Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.
Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.
Footnote :
1. Arab:tho’am, kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat Tahdzibul Asma’ (2/186) 2. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/135 3. Al-Ikhtiyarot hal 321 4. Yakni karena berarti ayatnya akan bermakna : “dihalalkan bagi kalian yang halal”, sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan 5. Seperti : narkoba dengan semua jenisnya, rokok dan selainnya 6. Yakni untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit 7. Akan datang haditsnya pada point ke 19 8. Majmu’ Al Fatawa (17/178-180) dan al-Ikhtiyarot hal 321 9. Manhajus Salikin hal 52 10. Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby 6/318 dan Al-Majmu’ 9/31-32 11. Akan datang dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke 21 12. Maksudnya diharamkan menjualnya, menyewanya, dan seterusnya dari bentuk tukar-menukar harga 13. Al Muhalla 7/429 14. Mereka adalah Imam Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’iy, At-Timirdzi dan Ibnu Majah 15. Termasuk kekeliruan dari sebagian orang ketika menerjemahkan dhib’un dengan biawak, padahal keduanya berbeda. Biawak termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan. Wallahu a’lam. 16. Al-Muhalla 7/405
Referensi:
1. Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh. 2. Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby. 3. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah . 4. Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.

BUKTI MUKJIZAT DAN KEUNIKAN AL QUR'AN

BUKTI MUKJIZAT DAN KEAJAIBAN ALQUR’AN

Semua yang dibawa Al-Quran kita imani secara ghaib, tanpa ragu dan tanpa minta bukti. Dalil dan bukti kita yg utama adalah bahwa Allah yang mengfirmankannya. Oleh karena dalil-dalil yg bersifat material (ada dalam alam nyata) bisa untuk menyanggah terhadap orang yang tidak beriman adanya al Qur’an. Sehingga mereka tidak mampu menyanggah lagi..
Tidak Ada Pertentangan Antara Al-Quran dengan Ilmu Pengetahuan yang Benar
Setiap ada pertentangan antara Al-Quran dengan ilmu pengetahuan, maka dapat dipastikan penyebabnya adalah ilmu pengetahuannya yang salah atau karena pemahaman kita terhadap Al-Quran yang tidak benar.
FirmanAllahSWT:
       •             
“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?(QS.Fushshilat:53)”

Artinya bahwa mereka akan melihat dengan penglihatan mata dan penglihatan iman. Dan sasaran dari ayat ini adalah justru orang-orang yang tidak beriman, karena orang-orang yang sudah beriman tidak memerlukan lagi bukti-bukti material.
Dalam bagian ini kami sengaja mencuplikkan ucapan-ucapan beberapa ilmuwan Barat yang semuanya (sebelum memulai pembicaraan) mengaku bahwa mereka tidak akan percaya kecuali terhadap apa yang mereka lihat dan saksikan. Mereka berpedoman pada “seeing is believing”. Dan mereka hanya mengaitkan segala persoalan dengan materi semata-mata.
Keunikan Al qur’an.

Quran ditandai oleh suatu fenomena unik yang tidak pernah ditemukan dalam buku karangan manusia manapun. Setiap unsur Quran terdiri atas komposisi matematika, unsur-unsur tersebut meliputi: surah, ayat kata, banyaknya huruf-huruf tertentu, banyaknya kata dari urutan yang sama, nomor dan variasi tentang nama Tuhan, ejaan yang unik dari kata-kata tertentu, ketiadaan atau perubahan yang disengaja dari surat tertentu di dalam kata-kata tertentu, dan banyak lagi unsur-unsur Quran disamping isinya. Ada dua hal utama dalam sistem matematika Quran:
1. Komposisi matematika berkaitan dengan kesusastraan, dan
2. Struktur matematika yang menyertakan nomor surah dan nomor ayat Oleh karena persandian matematika yang menyeluruh ini, penyimpangan setipis apapun dalam teks Quran atau pengaturan fisiknya, dengan seketika dapat diketahui.
Untuk pertama kali di dalam sejarah, dimana kita mempunyai suatu kitab dengan bukti langsung akan keagungan Tuhan. Suatu komposisi matematika melebihi kemampuan manusia super sekalipun.
Berawal dari surat ke 74 (Al Muddatthir ) ayat 30
عَلَيْهَا   

Beberapa penafsir mengartikan sebagai berikut :
• Shakir : Over it are nineteen
• Mohsin Khan : Over it are nineteen ( angels as guardians and keepers of hell)
• Yusuf Ali : Over it are nineteen
• Pickthal : Above it are nineteen
• Mohd Asad : Over it are nineteen (Powers)
o Di Indonesia : Diatasnya ada Sembilan belas (malaikat penjaga) {=Mohsin Khan}
Kalau kita lihat secara leterleks (tektual) semua ahli tafsir setuju akan “Diatasnya ada Sembilan Belas”
Pada Quran itu sendiri, persandian matematika Quran terbentang dari yang sangat sederhana, hingga yang sangat kompleks. Fakta yang sederhana, kita dapat memastikan tanpa menggunakan alat bantu apapun. Fakta yang kompleks, memerlukan bantuan alat hitung atau suatu komputer. Fakta berikut ini tidak memerlukan alat bantu apapun untuk membuktikannya. Tetapi ini semua mengacu pada teks Arab Quran (bukan tafsir/terjemahan):
1. Ayat yang pertama dari surah pertama (1:1), adalah “Basmalah”, terdiri dari 19 huruf.
2. Quran terdiri dari 114 surah, yang mana adalah 19 x 6.
3. Total banyaknya ayat di dalam Quran adalah 6346, atau 19 x 334. Terdiri atas 6234 ayat yang bernomor & 112 ayat tidak bernomor (Basmalah), 6234+112 = 6346. Dapat diambil sebagai catatan bahwa 6+3+4+6 = 19.
4. Basmalah terjadi 114 kali, disamping ketidakhadirannya yang menarik perhatian dari Surah 9 (terjadi dua kali di dalam Surah 27), dan 114 = 19 x 6.
5. Dari Basmalah yang hilang pada Surah 9 lalu terletak Basmalah ekstra pada Surah 27, berada tepat 19 surah.
6. Hal ini diikuti dengan total penjumlahan nomor-nomor surah dari 9 sampai 27 (9+10+11+12+...+26+27) adalah 342, atau 19 x 18.
7. Total ini (342) juga sama dengan banyaknya kata diantara kedua Basmalah Sura 27, dan 342 = 19 x 18.
8. Wahyu pertama yang terkenal (96:1-5) terdiri dari 19 kata.
9. 19 kata dari wahyu yang pertama ini, terdiri dari 76 huruf. 19 x 4.
10. Surah 96, urutan pertama yang menurut urutan waktu, terdiri dari 19 ayat.
11. Kronologi surah yang pertama ditempatkan pada puncak dari 19 surah terakhir.
12. Surah 96 terdiri dari 304 huruf Arab, dan 304 = 19 x 16.
13. Wahyu yang terakhir (Surah 110) terdiri dari 19 kata.
14. Ayat yang pertama dari wahyu yang terakhir (110:1) terdiri dari 19 huruf.
15. 14 huruf Arab yang berbeda, perbedaan 14 bentuk huruf tersebut diatur sebagai “Inisial Quran” (seperti A.L.M. di 2:1), dan awalan pada 29 surah lainnya. Nomor-nomor ini jika dijumlahkan maka 14+14+29 = 57 = 19 x 3.
16. Total dari nomor 29 surah dimana inisial Quran muncul adalah 2+3+7+...+50+68 = 822, dan 822+14 (14 bentuk inisial) sama dengan 836, atau 19 x 44.
17. Antara inisial surah pertama (Surah 2) dan inisial surah yang terakhir (Surah 68) terdapat 38 surah yang tidak berinisial. Bila dihitung maka 38 = 19 x 2.
18. Antara surah berinisial yang pertama dan yang terakhir, ada 19 pasang surah berselang-seling, “berinisial” dan “tak berinisial”.
19. Quran menyebutkan 30 angka-angka yang berbeda: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 19, 20, 30, 40, 50, 60, 70, 80, 99, 100, 200, 300, 1000, 2000, 3000, 5000, 50.000, & 100.000. Penjumlahan dari angka-angka ini adalah 162146, dimana sama dengan 19 x 8534.
Ini adalah suatu ringkasan dari Fakta Yang Sederhana.
Fakta Yang kompleks sangat banyak sekali, terlalu banyak untuk ditulis, fakta yang kompleks ini menghitung Inisial Quran berdasarkan huruf-huruf seperti di ayat 1/2 dari surat – surat : Al Baqarah  
”A.L.M “, Ali Imran  
“A.L.M”, Al A’raaf “A.L.M.S”  ,…….. Az Zukhruf “H.M.” . dengan bantuan Komputer semuanya bisa dihitung terbagi dengan angka 19. Salah satu contoh :
Q = Qaaf = قَ
1. Frekuensi munculnya “Q” dalam Surah “Qaaf” (Surah 50) adalah 57, 19x3.
2. Huruf “Q” terjadi pada surah berinisial Q lainnya (Surah 42) sama persis banyaknya, 57.
3. Total kejadian huruf “Q” di dalam kedua surah yang berinisial Q adalah 114, sama dengan banyaknya surah di dalam Quran.
4. Kata “Quran” disebutkan di dalam Quran sebanyak 57 kali.
5. Uraian dari Quran sebagai “Majiid” (Agung) dihubungkan dengan frekuensi kejadian huruf “Q” pada setiap surah yang berinisial Q. Kata “Majiid” mempunyai suatu nilai gematrikal 57.
6. Surah 42 terdiri dari 53 ayat, dan 42+53 adalah 95, atau 19x5.
7. Surah 50 terdiri dari 45 ayat dan 50+45 adalah 95, atau 19x5.
8. Banyaknya Q dalam semua ayat bernomor “19” sepanjang seluruh isi Quran adalah 76, 19x4.


Dari ini kita mengetahui mukjizat terbesar Quran,ini adalah suatu komposisi matematika melebihi kemampuan manusia super sekalipun. dan bahwa Tidak ada yang dapat meniru Quran, seperti kita ketahui di :
Surat Hud ayat 13 :
                   
“ Bahkan mereka mengatakan: "Muhammad Telah membuat-buat Al Quran itu", Katakanlah: "(Kalau demikian), Maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar".(QS. Hud: 13)

                  
“Katakanlah: sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)".(QS. Al Kahfi: 109)

             •     •    
“Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah[1183]. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Luqman: 27)

Sebagai tambahan :
1. Matahari, bulan dan bumi menjadi dalam satu garis dalam posisi yang relatif sama satu kali setiap 19 tahun (lihat ENCYCLOPAEDIA JUDAICA dibawah “calendar”)
2. LANGMAN'S MEDICAL EMBRYOLOGY, oleh T. W. Sadler, telah digunakan sebagai buku panduan dikebanyakan Sekolah Kedokteran di U.S.A. Pada halaman 88 edisi kelima, kami membaca keterangan berikut: “Pada masa yang umum dari kehamilan, istilah penuh bagi janin dianggap sebagai 280 hari ataupun 40 minggu selepas menstruasi terakhir, atau lebih tepatnya, 266 hari atau 38 minggu selepas pembuahan”. Nomor 266 dan 38 keduanya merupakan kelipatan 19.
3. Komet Halley, sebuah fenomena suci yang nyata, mengunjungi sistem tata surya kita setiap 76 tahun, 19x4.
Itu hanyalah sekelumit dari sekian banyak fakta kebenaran Al-Qur'an yang bisa diungkap secara ilmiah. Dibilang sekelumit, karena ini hanya berupa kebenaran yang berhubungan dengan angka dan konsistensi bilangan ayat dan surat dalam Al-Qur'an. Sedangkan kebenaran besar yang langsung berhubungan dengan ayat-ayat kauniyah (alam semesta) sudah banyak diungkap oleh para ahli fisika dan kimia.
________________________________________
(http://www.facebook.com/notes/submitter-indonesia/komputer-berbicara-mukjizat-terbesar-quran/190143401463)

MAKALAH ULUMUL HADIS

I. PENDAHULUAN

Sebagai mana telah kita ketahui bahwa sumber hukum pokok islam adalah al qur’an dan as-sunah (al hadits). Al qur’an sebagai wahyu ilahi merupakan sumber utama yang tidak boleh dipertentangkan dan diragukan kebenarannya. Karena meragukan kandungan alqur’an berakibat pada konsekwensi hukum kufur pada orang yang meragukannya. Sementara as-sunnah (al hadits) masih dimungkinkan adanya silang pendapat diantara ahli hukum dan muhaditsin tentang kevalidan dan keotentikannya. Hal ini dimungkinkan terjadi dan telah terjadi sejak zaman para sahabat hingga masa periode ijtihad.
Timbulnya perpecahan di antara umat islam pada masa pemerintahan khalifah Usman bin Affan dan berlanjut pada pemerintahan Muawiyah adalah salah satu benih-benih perbedaan pemahaman dalam menginterprestasi ayat-ayat alqur’an dan as-sunnah. Perbedaan juga timbul dalam menentukan hukum islam. Lebih-lebih sejak sepeninggal nabi Muhammad saw. Munculnya suatu kasus yang sama akan muncul hukum yang berbeda pada tempat lain. Sehingga para ulama memberi simpulan dengan hukum yang sesuai sunnah nabi dan yang tidak sesuai, atau hal yang dibuat-buat (bid’ah).








II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini kami akan sampakaikan beberapa masalah:
1. Apakah pengertian sunnah yang menjadi sumber kedua dalam hukum Islam.
2. Apakah pengertian bid’ah yang menjadi oposisi dalam pembahasan sunah.
3. Bagaimanakah memposisikan sunnah dalam kaitannya dengan urf (adat ).

















III. PEMBAHASAN
A. Pengertian sunnah.
Secara etimologis kata sunah ( bentuk pluralnya , sunan) dalam kamus Al Munawir Indonesia-Arab mengandung arti peri kehidupan, perilaku, jalan , atau metode. Musahadi Ham dalam Evolusi Konsep Sunah memberikan pengertian bahwa sunnah itu bersifat netral. Artinya ia dapat menunjuk kepada tradisi yang baik, terpuji maupun tercela. Arti tersebut bisa ditemukan dalam sabda nabi Muhammad saw. :
مَنْ سَنَّ فِي الاِسلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهُ وَاَجْرُمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعدِهِ.
Artinya: “ Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik didalam islam, maka ia menerima pahalanya dan pahala olrang-olrang sesudahnya yang mengamalkannya.”
Sedangkan secara terminologis, pengertian sunnah digunakan sebagai istilah teknis dalam beberapa disiplin ilmu keislaman. Sehingga pengertian sunnah bisa dilihat dari tiga disiplin ilmu:
1) Ilmu Hadits, para ahli hadits mengidentikkan sunah dengan hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. ,baik perkataan, perbuatan, Maupun ketetapannya.
2) Ilmu Ushul Fiqh, menurut ulama’ ahli ushul Fiqh, sunah adalah segala yang diriwayatkan dari nabi Muhammad saw., berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
3) Ilmu Fiqh, pengertian sunnah menurut para ahli fiqih hampir sama dengan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli Ushul Fiqih. Akan tetapi, istilah sunnah dalam fiqih juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan yang akan mendapatkan pahala bila dikerjakan dan tidak berdosa apabila ditinggalkan.
Perbedaan definisi dikalangan ulama tersebut karena perbedaan dalam sudut pandang mereka dalam memahami kedudukan Rasulullah.

B. Pengertian bid’ah.
Bid’ah menurut bahasa adalah segala sesuatu yang diada-adakan. Dalam kamus al Munawir disebutkan bahwa kata bid’ah berasal dari madhi bada’a yang artinya mencipta sesuatu yang belum pernah ada, sedang pelakunya disebut mubtadi’. TM. Hasbi Ashshiddiqy dalam bukunya Sunnah dan Bid’ah menjelaskan bahwa pengertian bid’an secara istilah (terminology) terdapat beberapa perbedaan pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa bid’ah ialah segala apa yang diada-adakan, yang tercela, karena menyalahi kitabullah dan sunatur Rasul atau ijma’, atau pekerjaan yang tidak diizinkan syara’; baik dengan sabda Rasul, dengan perbuatan, dengan terus terang, ataupun isyarat.
Bid’ah menurut makna dan golongan ini , meliputi segala pekerjaan yang dicela syara’ saja dan dicegahnya. Pendapat lain mengatakan bahwa bid’ah ialah segala yang diada-dakan sesudah wafat Nabi, baik yang diada-adakan itu kebajikan, atau kejahatan, baik urusan ibadat maupun urusan adat, seperti pakaian, tempat dan makanan.
Sementara Imam As-Syafi’i, sebagaimana yang di jelaskan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari membagi bid’ah menjadi dua. Pertama bid’ah yang menyalahi kitab atau sunnah, atau atsar, atau ijma’, bid’ah ini adalah sesat. Kedua bidah yang diadakan tetapi tidak menyalahi sesuatu dari yang disebut diatas, bid’ah semacam ini adalah tidak tercela (mahmudah).
Sementara al Misri membagi bid’ah menjadi tiga bagian;
1) Bid’ah yang tidak menyebabkan pengkafiran terhadap pelakunya.
2) Bid’ah yang didalamnya masih terdapat perselisihan di kalangan para ulama, soal benar atau tidaknya pengkafiran terhadap pelakunya.
3) Bid’ah yang para pelakunya dikafirkan berdasarkan kesepakatan ulama, misalnya bid’ah yang dilakukan aliran Jahmiyah murni.

C. Kontradiksi antara sunnah dengan bid’ah
Secara teknis bahwa sunnah biasa digunakan sebagai oposisi atau anti tesis terhadap istilah bid’ah. Hal ini berdasarkan sabda nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
... مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ ( رواه البخاري )
Artinya: “ …barang siapamengada-adakan dalam agamaku ini sesuatu yang tidak ada dari padanya, maka tertolak” (HR. al Bukhari )
Dalam hadits lain disebutkan:
... مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ اَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ( رواه البخاري )
Artinya : “… Barang siapa mengerjakan perbuatan yang tidak didasarkan pada praktek (amr) ku, maka ia tertolak.” (HR. Al Bukhari )
Oleh karena itu dikatakan bahwa seseorang adalah pengikut sunnah (Ahlus sunnah), jika ia melakukan praktek-praktek keagamaan yang sesuai dengan apa yang dilakukanoleh nabi. Dan seseorang dikatakan ahli bid’ah jika praktek-praktek keagamaannya bertentangan dengan apa yang dilakukan Nabi Muhammad saw atau mengada-adakan sesuatu yang tidak ada contohnya dari Nabi.
Pada tahapan aplikatifnya ternyata banyak menimbulkan kontroversi dalam memahami istilah bid’ah sebagaimana pengertian di atas. Mengapa demikian? Apakah misal Imam Syafi’i salah dalam memberikan takrif tentang bid’ah sehingga muncul khilafiyah yang berkepanjangan dan tak berujung sampai sekarang. Suatu misal, pelaksanaan selamatan untuk orang yang sudah meninggal dunia, yang akrab dilaksnakan oleh warga NU biasanya dicap sebagai bid’ah oleh sekelompok orang yang mengobarkan bendera ijtihad dan kembali ke qur’an dan hadits. Sementara bagi mereka yang mengamalkan selamatan, beranggapan hal itu bukan hal yang diada-adakan, karena secara umum amalan itu merupakan sedekah dan zikir dan bacaan alqur’an. Dan ini dianggap hasanah, bukan dhalalah.


IV. KESIMPULAN
Islam adalah agama yang lahir di Makah dan berkembang dan tersebar diseluruh dunia. Sebelum islam masuk disuatu daerah dan Negara tertentu, disitu sudah ada budaya yang berkembang secara turun temurun. Budaya ini sama dengan adat atau urf. Meskipun secara zahir adat bertentangan dengan syara’ maka kita tidak boleh cepat-cepat memvonis bid’ah atau bahkan kufur. Karena urf itu sendiri bisa menjadi dasar penentu hukum.
Dalam makalah ini dapat kami simpulkan bahwa sunnah adalah perbuatan, atau perilaku nabi yang harus kita teladani dan kita laksanakan meskipun hal itu berat. Sedangkan bid’ah adalah lawan dari sunnah , yang berarti suatu yang tidak dilakukan oleh nabi Muhammad saw dan diada-adakan setelah nabi Muhammad meninggal dunia. Akan tetapi bidah tidaklah dipandang sebagai sesat belaka. Ada bid’ah yang hasanah atau bahkan wajibah, seperti membukukan hadits dan menulis al qur’an.







V. PENUTUP


Demikianlah makalah kami, sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini. Tak lupa kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah-makalah berikutnya.

MAKALAH RUANG LINGKUP INOVASI PENDIDIKAN

RUANG LINGKUP INOVASI PENDIDIKAN

MAKALAH


Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Inovasi Pendidikan

Dosen Pengampu: H. Hamdani, M.Pd.I
















Oleh:

Nama : SITI NOR ‘AINI
NIM : 096012961











JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
2011
KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Ruang Lingkup Inovasi Pendidikan”. Makalah ini di buat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Inovasi Pendidikan.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini, oleh karena itu penulis mengaharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini di masa yang akan datang.
Semoga makalah ini bisa memberikan manfaat terutama bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya. Akhirnya kepada Allah jugalah semuanya kita kembalikan.



Semarang, Juni 2011
Penulis,

Siti Nor ‘Aini
NIM:096012961










BAB I
PENDAHULUAN

Inovasi pendidikan menjadi topik yang selalu hangat dibicarakan dari masa ke masa. Isu ini selalu juga muncul tatkala orang membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Dalam inovasi pendidikan, secara umum dapat diberikan dua buah model inovasi yang baru yaitu: pertama,”top-down model” yaitu inovasi pendidikan yang diciptakan oleh pihak tertentu sebagai pemimpin/atasan yang diterapkan kepada bawahan;seperti halnya inovasi pendidikan yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional selama ini. Kedua “battom-up model” yaitu model inovasi yang bersumber dan hasil ciptaan dari bawah dan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan dan mutu pendidikan.
Disamping kedua model yang umum tersebut di atas, ada beberapa hal lain yang muncul tatkala membicarakan inovasi pendidikan yaitu: a). kendala-kendala, termasuk resistensi dari pihak pelaksana inovasi seperti guru, siswa, masyarakat dan sebagainya, b). factor-faktor seperti guru, siswa, kurikulum, fasilitas dan dana, c). lingkup sosial masyarakat.
Dalam undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat 1 bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia sera keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selama ini pendidikan di Indonesia masih menggunakan metode tradisional dan dikotomis (terjadi pemisahan) antara pendidikan yang berorientasi iman dan takwa (imtak) dengan ilmu pengetahuan dan tekhnologi (iptek). Pendidikan seperti ini tidak memadai lagi untuk merespon perkembangan masyarakat yang sangat dinamis. Metode pendidikan yang harus diterapkan sekarang adalah dengan mengembangkan pendidikan yang integralistik yang memadukan antara iman dan takwa (imtak) dengan ilmu pengetahuan dan tekhnologi (iptek)
BAB II
PERMASALAHAN

Dalam permasalahan ini penulis lebih menekankan sejauh mana peran pendidik dalam upaya membuat perubahan dan memperkenalkan kepada peserta didik sesuatu yang baru dalam proses belajar mengajar. Pertanyaan dari masalah yang menjadi analisa dalam penelitian diformulasikan dengan pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1. Apakah inovasi pendidikan itu?
2. Apa saja ruang lingkup inovasi pendidikan ?





















BAB III
PEMBAHASAN

1. Pengertian Inovasi Pendidikan
Menurut etimologi, inovasi berasal dari kata innovation yang bermakna “pembaharuan; perubahan secara baru”. Inovasi adakalanya diartkan sebagai penemuan, tetapi berbeda maknanya dengan penemuan dalam arti discovery atau invensi. Berbicara mengenai inovasi (pembaharuan) mengingatkan kita pada istilah invention dan discovery. Invention adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru hasil karya manusia, seperti teori belajar, model busana, dan sebagainya. Discovery adalah penemuan sesuatu benda yang sebenarnya telah ada sebelumnya, seperti penemuan benua Amerika. Sebenarnya benua Amerika sudah ada sejak dahulu, tetapi baru ditemukan oleh orang Eropa yang bernama Columbus pada tahun 1492. Dengan demikian inovasi dapat diartikan usaha menemukan benda yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha) invention dan discovery. Dalam kaitan ini inovasi adalah penemuan yang dapat berupa ide, barang, kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat). Inovasi dilakukan dengan tujuan tertentu atau untuk memecahkan masalah (Subandiyah 1992:80).

1. Ruang Lingkup Inovasi Pendidikan
a. Karakteristik Inovasi
Rogers(1983) mengemukakan lima karakteristik inovasi:
1) Keunggulan relative (relative advantage)
2) Kompatibilitas (compatibility)
3) Kerumitan (complexity)
4) Kemampuan diujicobakan (trialability)
5) Kemampuan untuk diamati (observability)
Keunggulan relative adalah derajat di mana suatu inovasi dianggap lebih baik/unggul dari yang ernah ada. Hal ini dapat diukur dari beberapa segi, seperti ekonomi, prestise social, kenyamanan, dan kepuasan.
Kompatibilitas adalah derajat di mana inovasi tersebut dianggap konsisten dengan nilai-nilai yang berlaku, pengalaman masa lalu, dan kebutuhan pengadopsi. Sebagai contog, jika suatu inovasi atau ide baru tertentu tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku, inovasi itu tidak dapat diadopsi dengan mudah.
Kerumitan adalah derajat di mana inovasi dianggap sebagai suatu yang sulituntuk dipahami dan digunakan. Beberapa inovasi tertentu ada yang degan mudah dapat dimengerti dan digunakan oleh pengadopsi dan ada pula yang sebaliknya. Semakin mudah dipahami oleh pengadopsi, semakin cepat suatu inovasi dapat diterima.
Kemampuan untuk diuji cobakan adalah derajat di mana suatu inovasi dapat diuji coba batas tertentu.suatu inovasi yang dapat diujicobakan dalam seting sesungguhnya umumnya akan lebih cepat diadopsi. Jadi, agar dapat dengan cepat diadopsi, suatu inovasi harus mampu mengemukakan keunggulan.
Kemampuan untuk diamati adalah derajat di mana hasil suatu inovasi dapat dilihat orang lain. Semakin mudah seseorang melihat hasil suatu inovasi, semakin besar kemungkinan orang atau kelompok orang tersebut mengadopsi.
b. Proses Inovasi
Proses inovasi berkaitan dengan agaimana suatu inoasi itu terjadi, dis ini ada unsure keputusan yang mendasarinya. Oleh karena itu proses inovasi dapat dimaknai sebagai proses keputusan inovasi (innovation decision process).
Rogers (1983) mengemukakan ada empat factor yang mempengaruhi proses keputusan inovasi:
1. struktur social (social structure)
Struktur social adalah susunan suatu unit system yang memiliki pola tertentu. Struktur ini memberikan ketaraturan dan stabilitas perilaku setiap individu (unit) dalam suatu system social tertentu.
2. norma system (system norms)
Norma adalah suatu pola prilaku yang dapat diterima oleh semua anggota system social yang berfungsi sebagai panduan atau standar bagi semua angota system social.
3. pemimpin opini (opinion leaders)
Pemimpin opini yaitu orang-orang tertentu yang mampu mempengaruhi sikap orang lain secara informal dalam suatu system social.
4. agen perubah (change agent)
Agen perubah merupakan bentuk lain dari pemimpin opini. Akan tetapi agen perubah lebih bersifat formal yang ditugaskan oleh suatu agen tertentu untuk mempengaruhi kliennya.

c. Kendala-kendala Dalam Inovasi Pendidikan
1) Perkiraan yang tidak tepat terhadap inovasi
2) Konflik dan motivasi yang kurang sehat
3) Lemahnya berbagai factor penunjang sehingga mengakibatkan tidak berkembangnya inovasi yang dihasilkan
4) Keuangan (financial) yang tidak terpenuhi
5) Penolakan dari sekelompok tertentu atas hasil inovasi
6) Kurang adanya hubungan social dan publikasi

d. Penolakan
Ada beberapa hal mengapa inovasi sering ditolak atau tidak dapat diterima oleh para pelaksana inovasi di lapangan atau di sekolah sebagai berikut:
Sekolah atau guru tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, penciptaan dan bahkan pelaksanaan inovasi tersebut, sehingga ide baru tersebut dianggap oleh guru atau sekolah bukan miliknya.
Guru ingin mempertahankan system atau metode yang mereka lakkan saat sekarangkarena system tersebut sudah mereka laksanaka bertahun-tahun dan tidak ingin diubah.
Inovasi yang dibuat oleh orang lain terutama dari pusat (Depdiknas) belum sepenuhnya melihat kebutuhan dan kondisi yang dialami oleh guru dan siswa.
Inovasi yang diperkenalkan dari pusat (Depdiknas) merupakan kecenderungan sebuah proyek dimana segala sesuatunya ditentukan oleh pencipta inovasi dari pusat.
Kekuatan dan kekuasaan pusat yang sangat besar sehingga dapat menekan sekolah atau guru melaksanakan keinginan pusat, yang belum tentu sesuai dengan kemauan mereka dan situasi sekilah mereka.

e. Factor yang perlu diperhatikan dalam Inovasi
Untuk menghindari penolakan seperti yang dsebutkani atas, factor-faktor utama yang perlu diperhatikan dalam inovasi pendidikan adalah guru, siswa, kurikulum dan fasilitas, dan program/tujuan.
1. Guru
Guru sebagai ujung tombak pelaksanan pendidikan merupakan pihak yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Kepiawaian dan kewibawaan seorang guru sangat menentukan kelangsungan belajar mengajar dikelas maupun di luar kelas. Ada beberapa hal yang membentuk kewibawaan guru antara lain adalah penguasaan materi yang diajarkan, metode mengajar yang sesuai dengan situasi dan kondisi siswa, hubungan antar individu.
2. Siswa
Dalam proses belajar mengajar siswa dapat menentukan keberhasilan belajar melalui penggunaan intelegensia, daya motorik, pengalaman, kemauan dan komitmen yang timbul dalam diri mereka tanpa ada paksaan. Hal ini bias terjadi apabila siswa jugadilibatkan dalam proses inovasi pendidikan, walapun hanya dengan mengenalkan kepada mereka tujuan dari perubahan itu.
3. Kurikulum
Kurikulum sekolah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses belajar mengajardi sekolah, sehingga dalam pelaksanaan inovasi pendidikan, kurikulum memegang peranan yang sama dengan unsure-unsur lain dalam pendidikan.
4. Fasilitas
Fasilitas, termasuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak bias diabaikan dlam proses pendidikan khususnya dalam proses belajar mengajar. Fasilitas merupakan hal yang ikut mempengaruhi kelangsungan inovasi yang akan diterapkan. Tanpa fasilitas dapat dipastkan pelaksanaan inovasi pendidikan tidak akan bisa berjalan dengan baik.





























BAB IV
KESIMPULAN

Inovasi pendidikan sebagai usaha berubahan pendidikan tidak bias berdiri sendiri, tapi harus melibatkan semua unsur yang terkait di dalamnya, seperti innovator, penyelenggara inovasi seperti guru dan siswa. Di samping itu, keberhasilan inovasi pendidikan tidak saja ditentukan oleh satu atau dua factor saja, tetapi juga oleh masyaraat serta kelengkapan fasilitas.
Inovasi yang berupa top-down model tidak selamanya bias berhasil dengan baik. Hal ini disebabkan oleh banyak hal , antara lain adalah penlakan para pelaksana seperti guru yang tidak dilibatkan secara penuh baik dalam perencanaan maupun pelaksanannya. Sementara itu inovasi yang lebih berupa bottom-up model dianggap sebagai suatu inovasi yang langgeng dan tidak mudah berhenti karena para pelaksana dan pencipta sama-sama terlibat mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan. Oleh karena itu mereka masingmasing bertanggungjawab terhadap keberhasilan suatu inovasi yang mereka ciptakan.















BAB V
PENUTUP

Demikianlah makalah kami, sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini. Tak lupa kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah-makalah berikutnya.

Penulis
Siti Nor ‘Aini



















DAFTAR PUSTAKA


H. Emil Rosmali, SE. Tugas dan Peran Guru. http://www.alfurqon.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=58&Itemid=110
Kartono, Kartini. 1997. Tinjauan Politik Mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Anem Kosong Anem
Makmun, Syamsudin Abin. 1999. Psikologi Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya
Prof. DR. Nana Sudjana, 2004, Proses Belajar Mengajar, Bandung: CV Algesindo
Sidi, Djati Indra. 2003. Menuju Masyarakat Belajar. Jakarta : Paramadina
Suryabrata, Sumadi. 2004. Psikologi Pendidikan. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Tirtarahardja, Umar. 2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Cemerlang
http://www.usnews.com/edu/elearning/articles/020624elearning.htm)
Idris HM. Noor (2011). E-learning di Sekolah dan (sumber dari Internet: 22 Juni 2011).
Etiwati (Guru SMAK 4 PENABUR), Mengajar dengan Sukses, http://tpj.bpkpenabur.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=154&Itemid=27